Connect with us

Regional

PPPK RSUD Palabuhanratu Korupsi Dana Insentif Covid-19 Rp 5 M

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu. HC nekat korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif Covid-19,” katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Saat itu, HC memanipulasi 180 nama penerima intensif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Palabuhanratu yang ditugaskan menangani Covid-19. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.

“Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” katanya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp Rp 5.400.550.763.

Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229. Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.

Dia juga menyebut akan melakukan pengembangan atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lainnya dalam kasus itu.

“Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,” ujar Deni.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement