Regional
PPPK RSUD Palabuhanratu Korupsi Dana Insentif Covid-19 Rp 5 M
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu. HC nekat korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif Covid-19,” katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Saat itu, HC memanipulasi 180 nama penerima intensif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Palabuhanratu yang ditugaskan menangani Covid-19. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.
“Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya,” katanya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp Rp 5.400.550.763.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229. Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.
Dia juga menyebut akan melakukan pengembangan atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lainnya dalam kasus itu.
“Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,” ujar Deni.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)

You may like

PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang

Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS

Brits Hotel Karawang Resmi Jadi Hotel Partner Suar Siar Festival 2026, Hadirkan Paket VIP Eksklusif

Kenapa Warga Pribumi Karawang Susah Cari Kerja di Kotanya Sendiri?

Binrohtal Polresta Karawang: “Perubahan Polres Jadi Polresta, Diharap Membawa Berkah dan Meningkatkan Segala Kebaikan Bagi Institusi”

Mengakhiri Masa Tugas dengan Penghormatan, AKBP Fiki N. Ardiansyah Dilepas dalam Upacara Farewell Parade oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Dukung Kegiatan Donor Darah di Cibuaya Karawang
- Tim Debat Hukum FH Unsika Boyong Juara 1 dan Best Speaker dalam Lawyear Event di UNAS
- Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan
- Brits Hotel Karawang Resmi Jadi Hotel Partner Suar Siar Festival 2026, Hadirkan Paket VIP Eksklusif
- Kenapa Warga Pribumi Karawang Susah Cari Kerja di Kotanya Sendiri?







