Connect with us

Regional

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sodomi dengan Korban Belasan Anak 

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menetapkan dua tersangka pelaku kasus sodomi dengan korban belasan anak. 

Tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus mahasiswa dan pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/5/2024). Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prasetyo PN, Jumat (17/5/2024).

Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang di duga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.

Selain, mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.

Dari jumlah seluruh korban, lanjut Prasetyo, baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement