Regional
Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sodomi dengan Korban Belasan Anak
Published
8 bulan agoon
By
RedaksiKARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menetapkan dua tersangka pelaku kasus sodomi dengan korban belasan anak.
Tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus mahasiswa dan pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (11/5/2024). Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prasetyo PN, Jumat (17/5/2024).
Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang di duga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.
Selain, mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
Dari jumlah seluruh korban, lanjut Prasetyo, baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. (*)
You may like
Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
Wakil Ketua DPRD Karawang Dorong Inovasi OPD yang Berorientasi Rakyat
Sharp Hydro Heroes Sukses Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan
Aksi Tim K3 Pupuk Kujang Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi
Pria Tak Dikenal Ditemukan Meninggal di Pertokoan CTC Cikampek
Konsumsi Miras Oplosan, Tiga Anak Jalanan di Karawang Tewas Dalam 2 Hari
Pos-pos Terbaru
- Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
- Wakil Ketua DPRD Karawang Dorong Inovasi OPD yang Berorientasi Rakyat
- Sharp Hydro Heroes Sukses Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan
- Aksi Tim K3 Pupuk Kujang Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi
- Pria Tak Dikenal Ditemukan Meninggal di Pertokoan CTC Cikampek