Connect with us

Regional

Operasi Jaran Lodaya 2024, 6 Pelaku Spesialis Curanmor dan Penadah di Karawang Dibekuk Polisi

Published

on

KARAWANG – Polres karawang berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Karawang dalam waktu 10 hari. Pengungkapan tersebut dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024.

Dari tiga kelompok, polisi berhasil menangkap 6 pelaku curanmor dan seorang penadah motor curian.

Ketiga kelompok diantaranya dari Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru dengan tujuh tersangka yaitu AN, MF, AA, OG, RA dan NA. Serta HLK yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. Tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan penadah.

“Penangkapan ini dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. Kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok dan 14 tempat kejadian perkara,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Jumat (17/5/2024).

Prasetyo mengatakan, modus operandi para tersangka dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Kemudian membawa sepeda motor tersebut dan di jual kepada penadah OG, KP dan HLK di jual dengan rata harga Rp 3.200.000.

Menurutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.

Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, dua unit sepeda motor, dan satu Rekaman CCTV.

Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk penerima hasil kejahatan atau penadah disangka kan pasal 480 jo 363, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara. (red)