Regional
Polisi Rilis Ciri-ciri DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polda Jabar telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana di Cirebon, pada 2016 lalu.
Seperti diketahui, tiga orang pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon tersebut hingga sekarang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kembali mencuat dan viral di media sosial setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pihaknya telah menelusuri pihak sekolah, kerabat, keluarga yang diduga berkaitan dengan pelaku buron tersebut. Namun hingga kini, keberadaan ketiga pelaku masih belum diketahui.
Menurut Jules, pihak kepolisian tengah memburu ketiga pelaku yaitu, Andi, Dani, dan Pegi.
“Kami keluarkan DPO dengan identitas yaitu, saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi alias Perong,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiganya menjadi buruan Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota.
Mereka adalah Pegi alias Perong, usia 30 tahun asal Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ia berciri khusus tinggi 160, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.
Dani, 28 tahun asal Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ciri-cirinya tinggi 170, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang.
Lalu, Andi, 31 tahun, asal Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri khusus tinggi 165, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam.
Ditreskrimum Polda Jabar membantah isu yang beredar mengenai salah seorang pelaku yang belum tertangkap merupakan anak dari anggota polisi.
Jules mengatakan, bahwa pelaku yang masuk DPO bukan anak dari anggota kepolisian.
“Berdasarkan fakta persidangan, justru diketahui korban Rizky merupakan anak dari anggota kepolisian,” ungkapnya.
Diketahui, dari 11 anggota geng motor yang membunuh dan memperkosa Vina, delapan pelaku sudah berhasil diringkus. Sebanyak tujuh pelaku telah divonis di Pengadilan Negeri Cirebon dengan hukuman seumur hidup. Seorang pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, sepasang kekasih Vina dan Rizky ditemukan tidak bernyawa di trotoar jalanan di Cirebon, setelah diduga menjadi korban kecelakaan pada Agustus 2016 silam. Namun dari hasil penyelidikan terungkap, keduanya merupakan korban pembunuhan. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







