Nasional
Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa
Published
2 minggu agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Kementerian Keuangan menegaskan bakal menghentikan penyaluran dana desa yang telah dianggarkan Pemerintah. Hal itu dilakukan jika ditemukan oknum kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut.
Kemenkeu pun mengakui penyaluran dana desa memiliki ekses negatif, yaitu adanya oknum perangkat desa yang berpotensi korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dalam hal penggunaannya.
“Kalau baca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) angka korupsi di desa meningkat. Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), secara regulasi tidak banyak melakukan penindakan,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Jadi bagaimana kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan,” ujarnya
Jika kepala atau perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka, Kemenkeu akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya. Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.
“Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi,” terangnya.
Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp609,68 triliun. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya sudah menerima dana tersebut.
Di tahun 2024 ini, pemerintah bakal memberikan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa. Di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta. (*)
You may like
KPP Ingatkan APH Kasus Dugaan Korupsi Siltap Tahun 2017 Agar Ditangani Secara Serius
Proyek Jalan di Gandus Senilai Rp 4 Miliar Diduga Menjadi Bahan Bancakan Oknum Pejabat Dinas PUPR Kota Palembang
Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Gary Gagarin Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar
KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
Babak Baru Soal Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Ketum GMBI Beberkan Dugaan Gratifikasi Stik Golf
KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
Pos-pos Terbaru
- KPU Garut Terima Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 69 Miliar
- Pj Bupati Bekasi Teken Perbup Beasiswa Siswa Miskin
- Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal
- Sehari Setelah Juara Coppa Italia, Juventus Resmi Pecat Massimiliano Allegri
- Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sodomi dengan Korban Belasan Anak