Nasional
Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp52,5 Triliun untuk Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Menteri Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan anggaran tersebut telah didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kelanjutan dari Merdeka Belajar 3 yang dirancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing untuk meningkatan kualitas penyaluran dan penggunaan dana BOS.
“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi COVID-19. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan,” kata Nadiem melalui kanal YouTube resmi KEMENDIKBUD RI.
Kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari tiga pokok kebijakan yaitu, nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari
Kemudian untuk pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Kebijakan tersebut didukung dengan anggaran dana sebesar Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Kemudian mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, dengan mengacu pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah.
Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: Proses Revisi UU ITE, Tim Kajian Akan Minta Masukan Berbagai Elemen Masyarakat
Sementara itu, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Lalu, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS secara daring sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan pada tahun 2020 lalu, sehingga masih dianggap efefektif dalam transparansi pelaporan dan penggunaan dana.
Sementara itu, alokasi DAK Fisik tahun 2021 dianggarkan Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual.
Alokasi DAK tersebut guna membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, 15 Germo dan Hampir 300 Perempuan Diciduk
Kebijakan Kemendikbud tahun 2020 yang menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” kata Nadiem. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta

Kejari Sukabumi Tahan Kepala SMP Swasta Tersangka Penyelewengan Dana BOS dan PIP

Polri Audit Penggunaan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Kejari Bogor Tangkap Kepala Sekolah SMK, Diduga Korupsi Dana BOS Rp 1 Miliar

Kasi SMP Disdikpora Karawang Diterpa Isu Miring

Kemendagri dan Kemendikbud Bahas Kelanjutan PTM
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






