Connect with us

Regional

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Published

on

KARAWANG – Jajaran Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pada Rabu (15/04/2026), Satres Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 130 butir obat kemasan silver-hijau, 180 butir pil warna kuning (Hexymer) yang telah dikemas dalam 45 plastik klip bening siap edar.

Satu unit ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, juga turut diamankan di lokasi yang sama beserta satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres melalui Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement