Regional
Kejari Sukabumi Tahan Kepala SMP Swasta Tersangka Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan kknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (50).
Penahanan dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Setelah melalui berbagai penyelidikan mulai dari pengumpulan barang bukti dan keterangan dan gelar perkara, kami putuskan kasus ini statusnya dinaikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dan menahan AS atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kepala Seksi Intelijen Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan dan beberapa alat bukti yang telah didapat dinilai telah mencukupi untuk menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Dari hasil pemeriksaan dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran tahun 2018-2021 dan untuk dana Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran tahun 2019-2022
Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp580 juta.
Menurutnya, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Wawan menyebutkan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa yang tercatat sebagai penerima dana BOS, kelebihan dana yang disalurkan pemerintah pusat itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan juga pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman dalam pasal tersebut berbeda bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 5 tahun. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







