Nasional
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, 15 Germo dan Hampir 300 Perempuan Diciduk
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi daring (online). Ada 15 germo alias muncikari yang diamankan dalam kasus ini. Total, hampir 300 perempuan diseret belasan germo itu dalam bisnis prostitusi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari 10 laporan yang diterima polisi.
“Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/2).
Baca juga: Tim Gabungan PHE ONWJ Bergerak Cepat Membersihkan Pesisir Karawang
Dari pemeriksaan diketahui bisnis prostitusi online ini berjalan sejak Januari 2021. Dalam tempo setidaknya hampir dua bulan itu, total sudah ada 286 perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Ada 286 orang korban yang diamankan, terdiri dari 91 anak di bawah umur kemudian ada 195 orang dewasa,” ucap Yusri.
Yusri menerangkan para muncikari ini mencari perempuan yang akan diperkerjakan lewat media sosial. Mereka diimingi-imingi imbalan sejumlah uang untuk ikut dalam bisnis prostitusi daring ini.
“Bayarannya Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Penawaran melalui medsos atau aplikasi MiChat,” ujar Yusri.
Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19, Jawa Barat Tertinggi
Yusri mengungkapkan dari prostitusi online ini, para muncikari mengaku biasanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu per transaksi. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus mengusut kasus prostitusi online ini. Termasuk, mengejar para pengguna atau konsumennya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Bogor

Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali
Pos-pos Terbaru
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa






