Nasional
Proses Revisi UU ITE, Tim Kajian Akan Minta Masukan Berbagai Elemen Masyarakat
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ketua Subdit I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Henri Subiakto mengatakan, pihaknya akan mengundang berbagai elemen kelompok masyarakat untuk memberi masukan dalam proses revisi UU ITE.
Henri menjelaskan, Tim Kajian UU ITE akan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan pada bulan Maret nanti.
“Sudah dijadwalkan dan di list narasumber dari berbagai elemen. (Rencana akan dimulai) Maret,” kata Henri dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, 15 Germo dan Hampir 300 Perempuan Diciduk
Adapun berbagai elemen kelompok masyarakat yang akan diundang menurut Henri adalah kelompok aktivis, akademisi, lembaga independen, DPR, hingga korban atau pihak yang pernah dilaporkan dengan UU ITE.
“Kalau tim ini memang tim pemerintah. Tapi mereka akan diundang sebagai narasumber,” ungkapnya.
Adapun sebelumnya Henri menyebut bahwa revisi UU ITE tidak dilakukan dengan menghapus pasal yang secara konstitusi tidak bermasalah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, pasal-pasal bersifat multitafsir dalam UU ITE akan dilengkapi dan disempurnakan.
“Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan irh final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara,” ungkapnya.
Baca juga: Tim Gabungan PHE ONWJ Bergerak Cepat Membersihkan Pesisir Karawang
Henri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Norma pada pasal tersebut tidak melanggar konstitusi menurut keputusan MK karena digunakan untuk mengatur penyebaran fitnah di dunia cyber.
“Apakah norma universal seperti itu mau dihilangkan di internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber,” tegasnya. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

Pemerintah Terbitkan Pedoman UU ITE, ICJR: Masih Ada Celah Ruang Kriminalisasi

Mahfud MD: UU ITE Dicabut, Sama Saja dengan Bunuh Diri

Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal UU ITE

Draf RKUHP: Hina Presiden Melalui Medsos Akan Dipidana 4,5 Tahun Bui

UBP Karawang Laporkan Akun IG yang Hina Kampus
Pos-pos Terbaru
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa
- Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
- Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum
- Enam Tahun Berturut-turut, AKP Hasanuddin Bahar Kembali Jadi Komandan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Karawang




