Connect with us

Nasional

Terkait Omicron, Berikut Daftar Negara Dilarang Masuk ke Indonesia

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 omicron.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Pelarangan itu menyasar WNA asal negara yang dilarang, kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Adapun rincian 14 negara atau wilayah tersebut adalah: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggrisdan Denmark.

Kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas. (*)