Connect with us

Regional

Sambut Hari Jadi ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Diskon Pajak PBB-P2

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program diskon dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat wajib pajak. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang yang ke-393.

Program tersebut berlaku terbatas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 September 2026 hingga 30 September 2026. Kebijakan insentif pajak ini resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.

Bapenda Kabupaten Karawang berharap stimulus pajak ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah tepat waktu.

Adapun rincian besaran keringanan pembayaran SPPT PBB-P2 yang diberikan dalam program tersebut meliputi:

  • Tahun 1993 – 2012:
    Keringanan pembayaran sebesar 80 persen + Bebas Denda
  • Tahun 2013 – 2021:
    Keringanan pembayaran sebesar 30 persen + Bebas Denda
  • Tahun 2022 – 2024:
    Keringanan pembayaran sebesar 20 persen + Bebas Denda
  • Tahun 2025:
    Keringanan pembayaran sebesar 10 persen + Bebas Denda
  • Tahun 2026:
    Pembebasan Denda

Masyarakat Kabupaten Karawang dapat melakukan pengecekan tagihan PBB-P2 secara daring melalui tautan https://cekpbb.karawangkab.go.id. Informasi selengkapnya juga dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kabupaten Karawang pada https://bapenda.karawangkab.go.id serta kanal media sosial resmi @bapendakrwkab.

Sumber: Bapenda Karawang. (lil)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement