Connect with us

Regional

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Published

on

INFOKA.ID – Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. Kasus itu melibatkan tiga terdakwa.

Terdakwa pertama adalah mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Kepala Dinas Sosial Purwakarta Laly Asep Surya Komara, dan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta, Agus Gunawan.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November 2023, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Adapun sidang perkara itu hingga kini memasuki putusan sela karena pada sidang 6 desember lalu, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, diungkap bahwa kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Kemudian, permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.

Surat permohonan kemudian diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020, dan dilakukan rapat di ruang kerja Bupati Kabupaten Purwakarta pada akhir Agustus 2020.

Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.

Agus saat itu menginformasikan bahwa total ada 1000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri dari 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI.

Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain serta terdapat 11 nama data karyawan yang ganda.

Data tersebut kemudian diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan.

Asep kemudian membuat draft surat keputusan Bupati mengenai Penetapan Penerima dan besaran bantuan Sosial Tunai kepada Karyawan yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 TA 2020, namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandatangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp 2 juta per orang untuk 1000 penerima.

“Pada praktiknya, ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran, sisanya 913 orang lainnya ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19,” tambah dia.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement