Nasional
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Published
1 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan pasien Covid-19 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan indikasi medis.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Dialog FMB9 di Jakarta, Senin (3/7/2023)
“Tergantung diagnosisnya apa, karena kalau kena Covid-19 apakah pernapasan, atau otak, itu yang menonjolnya apa,” kata Ghufron dilansir dari Antara.
Dalam pembiayaan pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, kata dia, BPJS Kesehatan berpegang pada penegakan diagnosis berdasarkan gejala-gejala utama yang dialami oleh pasien.
Menurut dia, klaim pembiayaan juga berlaku bagi diagnosis tambahan bila menurut dokter hal itu diperlukan.
Sesuai dengan alur layanan BPJS Kesehatan, pelayanan awal dilakukan di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik kesehatan, yang selanjutnya bisa merujuk pasien ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang mampu menangani pasien Covid-19.
“Kalau dari layanan primer dirujuk ke RS (rumah sakit), maka pihak RS akan menegakkan diagnosisnya. Kami akan bayar jika sesuai indikasi medis,” katanya.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu memastikan, seluruh rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 telah memiliki fasilitas isolasi dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien.
“Layanan khusus lewat isolasi diatur sendiri. Sejak 2020 kami minta semua RS merawat pasien Covid-19, sehingga saat ini RS memiliki 10 persen kapasitas rawatnya untuk ruang isolasi,” katanya.
Apabila pada masa endemi terjadi kejadian luar biasa penularan Covid-19, maka ada ketentuan pemerintah yang mengharuskan rumah sakit meningkatkan kapasitas ruang isolasi menjadi 30 persen dari ruang rawat.
“Penanganan Covid-19 di RS saat ini sudah seperti penyakit biasa. Saat masuk IGD, dia tinggal dimasukkan ke isolasi, sebab setiap RS sudah punya SOP penanganan Covid-19,” katanya. (*)
Sumber: Antara
You may like
Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati
Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali
Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023
Pos-pos Terbaru
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
- Srikandi PLN Jabar dan YBM Gelar Trauma Healing dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Korban Bencana Sukabumi
- 128.804 Pelanggan di Jawa Barat yang Terdampak Bencana Banjir & Tanah Longsor Telah Dapat Akses Listrik Kembali
- Sharp Indonesia Luncurkan Smartphone AQUOS R9, Smartphone Premium dengan Kamera Canggih dan Suara Superior
- Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor