Nasional
RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun Karena Perkosa Istri
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal terkait tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya. Delik ini saat ini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam Pasal 479 RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suami/istrinya yang sah.
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari setuju pasal terkait pemerkosaan terhadap istri atau suami masuk dalam RUKHP
“Norma demikian (kriminalisasi perkosaan dalam rumah tangga) sudah dipraktikkan di banyak negara,” kata Eva Kusuma Sundari seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/6/2021).
Eva berpendapat bahwa penyusunan RUU KUHP benar dan komprehensif akan membantu UU yang lex specialis agar tidak dobel dan tidak memberi ruang yang malah menyebabkan ketidakadilan terhadap korban, baik anak-anak, perempuan, maupun laki-laki.
“Jadi, KUHP itu pentingnya di situ karena dia sebagai payung untuk rujukan yang lain, misalnya Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini masih berupa RUU PKS),” kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.
Eva juga mengingatkan bahwa Indonesia lebih dari 20 tahun berada pada tahun emergency (keadaan darurat) kejahatan seksual.
Menurut dia, kalau ada undang-undang yang tegas yang fair bagi korban, akan sangat membantu Indonesia keluar dari jebakan tahun-tahun kekerasan yang emergency kejahatan seksual.
Ia lantas menyebutkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait dengan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 tercatat 299.911 kasus.
Ditambah lagi, lanjut Eva, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling menonjol di ranah pribadi sepanjang tahun lalu dengan jumlah 1.983 kasus, atau berada di posisi kedua setelah kekerasan fisik 2.025 kasus.
“Jadi, saya mendukung pasal rudapaksa masuk dalam RUU KUHP karena ini tidak dibenarkan oleh agama maupun konstitusi demi menjunjung values kemuliaan rumah tangga,” katanya. (*)


You may like

Geger! Paman di Karawang Diduga Perkosa Ponakan Sendiri

Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Diringkus Polisi

Bawa Kabur dan 8 Kali Perkosa Pacar, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Bejad! Pria di Cianjur Tega Memperkosa Anak Tirinya Hingga Hamil

Ayah di Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Ayah Subang Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun Hingga Hamil
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Karawang Optimalkan Lahan Produktif dan Sarana Logistik
- Sinergi Polres Karawang dan Masyarakat: Kawal Swasembada Pangan Demi Jaga Stabilitas Kamtibmas
- Aksi Nyata Polres Karawang Dorong Akselerasi Swasembada Pangan Nasional Lewat Sektor Pertanian
- Polres Karawang Kawal Ketat Mata Rantai Distribusi Hasil Bumi Guna Menjamin Swasembada Pangan
- Tingkatkan Produktivitas Hasil Bumi, Polres Karawang Gencarkan Program Pendampingan Kelompok Tani





