Connect with us

Regional

Bejad! Pria di Cianjur Tega Memperkosa Anak Tirinya Hingga Hamil

Published

on

INFOKA.ID – WS (59) warga Kecamatan Sukanagara Cianjur tega memperkosa anak tirinya sampai hamil. Aksi biadab itu dilakukan selama setahun terakhir.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio di Cianjur Rabu, mengatakan terungkap setelah ibu kandung korban memergoki suaminya hendak memperkosa korban di dalam kamar mandi rumahnya.

“Ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, selama satu tahun lebih korban merahasiakan perbuatan bejat ayah tirinya karena kerap mendapat ancaman dari pelaku,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya sang ibu akhirnya melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian. Kemudian, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Tio mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.

“Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur,” ucapnya.

Akibat ulah pelaku, korban yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

“Iya korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku,” tuturnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukanagara sebelum dilimpahkan ke Polres Cianjur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement