Connect with us

Regional

Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Cianjur Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi akhirnya menangkap pria berinisial NS (50), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur, yang sempat buron selama dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku pada Sabtu (18/11/2023).

“Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” katanya, Minggu (19/11/2023).

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, dengan modus masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.

Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku sempat tiga kali melakukan hal yang sama terhadap korban, namun saat aksi ketiga kali dipergoki saudara korban sehingga pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang gadis ABG di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga dicabuli seorang kakek. Korban pun mengalami trauma berat lantaran tak hanya diperkosa tetapi juga mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan perbuatannya.

Aksi bejat itu bermula ketika pelaku yang diketahui berinisial NS (50) tiba-tiba masuk ke kamar korban melalui jendela saat malam hari.

Korban yang sedang tertidur pun langsung dibekap oleh pelaku agar tidak berteriak. Seketika, pelaku langsung menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga sehingga korban bungkam dan tidak berani menceritakan hal tersebut, hingga aksi bejat pelaku untuk ketiga kalinya dipergoki saudara korban. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement