Connect with us

Regional

Bawa Kabur dan 8 Kali Perkosa Pacar, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda berinisial R (23), asal Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga membawa kabur kekasihnya serta melakukan pemerkosaan sebanyak delapan kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban merupakan gadis remaja berusia 15 tahun. Pelaku membawa kabur korban selama 15 hari.

“Korban yang diperkosa pelaku masih berumur 15 tahun. Pelaku dan korban berpacaran,” kata Maruly, Selasa (8/8/2023).

Ia menyatakan, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Agustus 2023 lalu, ketika keluarga korban memperhatikan perubahan perilaku korban setelah kembali ke rumah.

Orangtua korban pun berusaha mencari informasi dan bertanya-tanya kepada korban. Hingga akhirnya korban mengakui sudah diperkosa kekasihnya sebanyak delapan kali.

“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)