Connect with us

Regional

Bejat! Ayah Subang Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun Hingga Hamil

Published

on

INFOKA.ID – Seorang ayah di Kabupaten Subang berinisial IL (37), tega memperkosa anak tiri berinisial NA (17) selama lima tahun hingga hamil.

Aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku saat istri tak ada dirumah atau bekerja. Hingga pada akhirnya, aksi cabul pelaku terbongkar ketika kepergok warga setempat.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni mengatakan, tersangka IL memerkosa korban sejak 2018 silam.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan.

“Tersangka memperkosa korban lebih dari 20 kali. Korban diancam agar tidak melapor kepada ibunya,” katanya, Jumat (12/5/2023).

Ia menyatakan, aksi bejat pelaku tersebut terjadi saat melihat korban tidur di kamar. Kebetulan ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja.

“Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga tersangka memperkosa korban. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Ia mengatakan aksi cabul pelaku terbongkar ketika kepergok warga setempat. Oleh warga, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada sang ibu. Ibu kandung korban lantas melapor ke Polres Subang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutur Kapolres Subang.

Saat ini, pelaku juga sudah mendakam di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement