Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (25/4/2022).
“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, di mana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat dari yang sebelumnya 84 daerah hingga menjadi 131 daerah,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (26/4/2022).
Sebagaimana dijelaskan oleh Syafrizal, jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah.
Sementara itu, daerah Level 3 jumlahnya juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Selain itu, di dalam Inmendagri terbaru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
PTM erpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut Syafrizal menyampaikan, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
Dia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idul Fitri tidak kembali terulang,” tambahnya. (*)


You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN





