Connect with us

Nasional

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19

Published

on

INFOKA.ID – BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa Indonesia sudah memasuki masa endemi.

“Semua peserta BPJS, jika terinfeksi Covid-19, kami siap untuk membiayainya. Ini berlaku untuk semua peserta,” kata Ali Ghufron Mukti,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan pembiayaan itu tetap ditanggung dengan alasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi, walaupun jumlahnya kian menurun.

Tanggungan biaya akan dibayarkan oleh BPJS, tidak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

Selain biaya perawatan, BPJS juga akan menanggung obat-obatan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ali menjelaskan begitu pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani.

Dalam penanganan Covid-19, seringkali ditemukan adanya penyakit penyerta lain (komorbid) yang memperberat kondisi pasien, sehingga biaya pengobatan antara satu pasien dengan pasien lainnya dapat bervariasi.

“Ada diagnosis yang diterapkan. Penyakitnya bukan hanya Covid-19, misalnya jika pasien mengalami kesulitan bernapas karena penyakit paru kronis, itu sudah memiliki diagnosis dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS,” jelas Ali.

Ali berpendapat bila keputusan presiden untuk menyatakan endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 5 Mei 2023.

Diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan mengumumkan bahwa Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19.

Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.

Pertimbangan lainnya yaitu angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement