Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 8-14 Februari
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 8-14 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Hal ini ditegaskan melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada 7 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal ZA mengatakan, aturan ini mulai berlaku efektif pada 8-14 Fabruari 2022.
“Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM itu, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah,” ujar Syafrizal dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
“Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” lanjutnya.
Syafrizal menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron.
Melainkan juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) RS. Syafrizal pun mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi Covid-19, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.
“Seruan ini sejalan dengan imbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
“Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga BOR dapat terjaga, khsusnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid,” lanjutnya.
Selain itu, Syafrizal menegaskan bahwa adanya varian Omicron juga membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan,” tambahnya. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat
- Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA
- Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan





