Nasional
Pemerintah Belum Berencana Perketat Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terkait Bertambahnya Kasus Omicron
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah belum berencana memperketat pembatasan aktivitas masyarakat meskipun kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (27/12/2021), melansir Kompas.com.
Menurut Luhut, saat ini kasus Covid-19 Indonesia masih terkendali dan berada pada tingkat rendah. Situasi terkendali ini telah berlangsung selama 164 hari sejak puncak kasus Covid-19 varian Delta pada 15 Juli 2021.
“Angka kematian dan tingkat perawatan di rumah sakit akibat Covid-19 juga masih terkendali,” kata Luhut
Meski demikian, dia meminta semua pihak untuk berhati-hati dan waspada karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui varian Omicron.
“Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten atau kota,” paparnya.
Ia mengatakan, langkah antisipasi juga sudah dipersiapkan pemerintah untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal 2022.
Salah satu upaya pencegahannya, kata Luhut, adalah memberlakukan karantina selama sepuluh sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Pemerintah juga telah memperketat pintu masuk perjalanan internasional dan melarang warga masuk ke Indonesia bagi warga yang datang dari sejumlah negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Pada kesempatan sama, Luhut meminta agar warga tidak bepergian ke luar negeri jika bukan karena alasan mendesak.
“Sekali lagi, jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi,” tegasnya.
Apabila masyarakat ingin berlibur, Luhut menyarankan untuk berlibur di tempat wisata domestik agar lebih aman dan terhindar dari paparan Covid-19 varian Omicron.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi melaporkan, hingga Minggu (26/12/2021), terdapat penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sejumlah 27 kasus.
“Sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, terdapat satu kasus positif Covid-19 varian Omicron domestik, yaitu seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia menjadi 46 kasus.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan





