Regional
Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Published
2 bulan agoon
By
Redaksi
BANDUNG – Lembaga Ghazali Center Indonesia menggelar audiensi resmi dengan Dinas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Bandung pada Senin, 24 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas pengajuan izin rekomendasi pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang untuk ditata menjadi Koridor Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta ruang publik berkelanjutan.
Langkah ini diambil tanpa mengganggu fisik maupun fungsi utama dari jaringan irigasi itu sendiri. Dalam program kerjanya, Ghazali Center Indonesia berencana meluncurkan penataan sepanjang 1 kilometer yang membentang dari Desa Kemiri hingga Desa Jayamakmur. Area tersebut akan disulap menjadi taman publik dan area program ketahanan pangan, seperti penanaman cabai, yang dirancang melalui site plan adaptif sesuai kontur tanah sempadan.
Perwakilan Ghazali Center Indonesia mengungkapkan bahwa kondisi eksisting mayoritas sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang saat ini sangat semrawut dan tidak tertata. Dari aspek tata kelola lingkungan yang ekologis, kondisinya dinilai masih jauh dari harapan dan cukup memprihatinkan.
“Ada kecenderungan ruang sempadan irigasi belum memiliki penataan yang jelas dan terintegrasi. Di beberapa lokasi, potensinya disalahgunakan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, tumpang tindih, serta minim koordinasi kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, swasta, maupun perorangan,” ungkap perwakilan lembaga tersebut.
Dampak dari karut-marut tata kelola ini berujung pada terganggunya sistem penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian aliran air dari hulu ke hilir.
Merespons hal tersebut, pihak BBWS Citarum menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan, pinjam pakai, atau penggunaan lahan di sepanjang sempadan jaringan irigasi wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Berdasarkan Pasal 22 dalam Permen tersebut, setiap pemanfaatan ruang wajib mengantongi izin formal dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Untuk daerah irigasi di bawah wewenang Pemerintah Pusat, permohonan harus diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal.
BBWS Citarum merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, meliputi:
Identitas lengkap pemohon.
Detail ruang lokasi sempadan yang akan digunakan.
Nama daerah irigasi, ruas saluran, dan peta lokasi (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi).
Jenis dan jangka waktu pemanfaatan yang dimohonkan.
Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menuntut ganti rugi, kesediaan dicabut izinnya jika berdampak merusak, serta komitmen mematuhi larangan dalam kontrak perjanjian.
Sebagai langkah tegas dalam penataan aset negara, BBWS Citarum menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan meninjau kembali seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang ada di sepanjang sempadan irigasi saat ini.
Menutup agenda audiensi yang diakhiri dengan sesi foto bersama tersebut, Ghazali Center Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh dengan BBWS Citarum. Kemitraan ini ke depannya akan difokuskan pada pemantauan serta peningkatan pengawasan pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.(sgt)
You may like

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta

Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang

Laskar Farm Lapas Karawang Unjuk Gigi, Kirim Sapi Unggulan ke Kontes Piala Presiden 2026

Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing

Dian Fahrud Jaman Perkuat Militansi Kader NasDem Karawang Hadapi Pemilu 2029
Pos-pos Terbaru
- Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis
- Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta
- Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian
- Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
- Laskar Farm Lapas Karawang Unjuk Gigi, Kirim Sapi Unggulan ke Kontes Piala Presiden 2026







