Nasional
Pemerintah Bakal Pidanakan Pelaku Usaha Bila Curangi Dalam Takaran Gas LPG 3 Kg
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah bakal mempidanakan pelaku usaha stasiun pengisian bulk (SPBE) elpiji yang melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 kg bersubsidi.
Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk gas elpiji 3 kilogram (kg) yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya. Seharusnya masyarakat menerima gas elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.
“Setiap provinsi akan kami cek dalam 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sanksi pertama, kata Zulhas, akan diberikan Kemendag terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Nantinya, jika pelaku usaha tersebut tidak memperbaiki maka izin usahanya akan dicabut.
“Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.
Mendag Zulhas menjelaskan, tindakan ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Perdagangan.
PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/aau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
“Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran,” kata Zulhas. (*)

You may like

Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Ribuan Tabung Gas Bersubsidi di Karawang, Tiga Pelaku Diamankan

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

Pemkab Karawang Naikan HET Elpiji 3 Kg Bersubsidi

3 Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap Polisi

Pemkab Karawang Waspadai Kemungkinan Terjadinya Kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi

Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Karawang, 2 Orang Diamankan
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






