Connect with us

Nasional

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan impor gula pada periode 2015-2023.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kuntadi, kasus dugaan korupsi itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemudian, kata dia, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” kata Kuntadi.

Namun demikian, Kuntadi belum memerinci berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi impor garam Kemendag tersebut. Saat ini, penyidik Kejagung masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” kata Kuntadi.

Proses penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dari pantauan, penyidik keluar dari salah satu gedung di Kemendag sekitar pukul 21.03 WIB.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Disinggung tentang pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menurut Kuntadi, hal itu masih dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Pasalnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendag baru berjalan.

“Masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti,” ujar Kuntadi. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement