Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Ribuan Tabung Gas Bersubsidi di Karawang, Tiga Pelaku Diamankan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan 3 pelaku penyuntikan atau pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Ketiga tersangka diantaranya, FH (41) Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, AH (27) warga Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang dan IH (36) Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Para pelaku itu beroperasi di sebuah warung di Dusun Karanganyar RT 03/RW 07, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengatakan pemindahan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi dilakukan dengan menggunakan pipa besi dengan bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan.

“Pelaku melakukan aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi 4 kali dalam satu minggu. Aktivitas pemindahan gas ini sudan berlangsung selama 5 bulan,” ujar Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Rabu (15/5/2024)

Prasetyo menjelaskan, dalam satu kali penyuntikan, para pelaku ini menghasilkan 40 tabung gas 12 kg dan 10 tabung gas 5,5 kg. Dalam lima bulan, pelaku berhasil memindahkan 3.200 tabung gas 12 kg dan 5,5 kg.

“Ketiga tersangka mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp. 125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp. 60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 Pelaku mendapat Keuntungan sebesar Rp. 592.000.000,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pickup, 81 tabung gas LPG 3 kg, 30 tabung gas LPG 5,5 kg, 70 tabung gas LPG 12 kg, 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik.

Atas perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement