Regional
Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan
Published
23 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergerak cepat membersihkan limbah hitam di Pantai Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Aksi taktis ini berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pembersihan pesisir pantai tersebut diprioritaskan agar pengumpulan material pencemar dapat diselesaikan secara bertahap. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLH Kabupaten Karawang, Luki Mantera, mengonfirmasi bahwa agenda pembersihan ini dilaksanakan berkat kerja sama tim dinas terkait bersama warga setempat.
“Kami mengerahkan 32 personel gabungan, yang di dalamnya termasuk warga sekitar yang sukarela membantu,” jelas Luki pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Estimasi waktu pengumpulan limbah pekat di sepanjang pantai ini diprediksi memakan waktu sekitar dua hari. Seluruh material yang terkumpul diletakkan sementara di area Kantor Desa Cemarajaya sebelum diangkut oleh pihak ketiga yang berkompeten. Hingga saat ini, proses penunjukan pihak ketiga tersebut masih dikaji secara intensif melalui rapat internal PT Pertamina.
Kendati asal-usul tumpahan cairan hitam tersebut belum dipastikan, DLH Karawang berkomitmen merampungkan pembersihan pantai hingga tuntas. Guna melacak sumber pencemaran, sampel limbah telah dikirim ke laboratorium dengan estimasi hasil pengujian keluar dalam waktu sekitar 14 hari.
Di sisi lain, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya menerangkan bahwa pengujian sampel turut melibatkan dua instrumen independen, yakni Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Sucofindo. Langkah ini diambil guna menjamin keadilan serta keandalan hasil pembuktian ilmiah apakah limbah tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) atau bukan.
“Uji laboratorium ini ditargetkan rampung dalam 4 hingga 5 hari ke depan, jadi semua pihak diharapkan tidak berspekulasi terlebih dahulu,” ungkap Bupati Aep pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sembari menunggu pembuktian ilmiah dari laboratorium, Bupati Aep menegaskan instruksi tegas agar pemulihan kawasan pantai tidak ditunda demi melindungi ekosistem dan mata pencaharian nelayan setempat. Ia memerintahkan pihak PHE ONWJ untuk proaktif mendukung agenda sterilisasi area terdampak berkoordinasi dengan DLH serta unsur Muspika.
Pemkab Karawang memperingatkan secara terbuka bahwa jika hasil investigasi laboratorium membuktikan adanya kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu, sanksi hukum pidana/administratif terkait pencemaran lingkungan beserta tuntutan ganti rugi akan ditegakkan secara tegas.(red)

You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang







