Connect with us

Regional

3 Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor.

Ketiga tersangka yaitu pria berinisial FR, S dan J yang kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Klapanunggal.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal.

“Dari situlah Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka kedapatan memindahkan gas dari tabung subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dengan maksud mencari keuntungan.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 85 tabung gas ukuran 12 kilogram, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, surat jalan, 332 segel tabung gas serta 380 karet tabung gas.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement