Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Karawang, 2 Orang Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap praktek pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah bengkel di mana diduga terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan praktek pengoplosan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram.

“Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi,” katanya, Senin (24/7/2023).

Ia menerangkan polisi berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus tersebut. Tersangka pertama berinisial EA (26) warga Subang, diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi.

Tersangka kedua yakni DH (38) yang turut membantu dalam proses pengoplosan. Sementara, tersengka D masih dalam pengejaran. D diduga yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyewaan tempat untuk menjalankan aksi ilegal ini.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

“Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah. (*)