Connect with us

Regional

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Published

on

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mulai menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan di Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam.

Sidak ini turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengungkapkan, hasil awal sidak mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.

Theatre Night Mart tercatat sebagai usaha restoran dengan kategori risiko rendah, namun temuan di lokasi menunjukkan kapasitas tempat duduk yang melampaui laporan awal serta adanya indikasi aktivitas yang mengarah pada kategori usaha berisiko lebih tinggi.

“Besok akan diterbitkan surat rekomendasi untuk penutupan sementara,” tegas Saepudin Zuhri.

Ia menambahkan, proses saat ini masih dalam tahap klasifikasi untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses perizinan, khususnya mengenai kesesuaian antara kategori usaha yang diajukan dengan praktik operasional di lapangan.

Sidak ini juga mencerminkan fungsi pengawasan DPRD yang mulai berjalan lebih aktif, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan verifikasi awal dalam proses perizinan guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Hingga kini, pihak pengelola Theatre Night Mart belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.

Ke depan, tindak lanjut berada di tangan Satpol PP berdasarkan rekomendasi DPRD. Penutupan sementara menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan, diiringi evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan agar kejadian serupa tidak terulang. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement