Regional
Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
Published
19 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Poponcol, Karawang Kulon milik PT Astakona Megahtama. Langkah ini dilakukan polisi menindaklanjuti adanya laporan dari PT Astakona yang tercatat LAPDU/58/I/2025/Reskrim pada 13 Januari 2026. Polres Karawang juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim.
Kepolisian juga telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan sejumlah pihak lainnya untuk menjelaskan duduk perkara dugaan tersebut. Pemanggilan BPN Karawang menjadi salah satu titik krusial mengingat fungsinya sebagai pengelola administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sebelumnya, PT Astakona Megahtama melaporkan sekelompok warga Poponcol, Karawang Kulon yang terkait kasus penyerobotan lahan milik perusahaan. Kasus yang dimulai sejak Agustus 2024 itu bermula dari sejumlah warga yang berusaha menguasai dan mengklaim lahan milik perusahaan walaupun tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Mereka kemudian mendaftarkan tanah tersebut ke BPN melalui skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) agar tanah tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam sebuah pertemuan, BPN Karawang menegaskan saat ini sertifikat yang dituntut tidak bisa dikeluarkan karena sudah ada status kepemilikan dengan PT Astakona Megahtama.
Legal Manager PT Astakona Megahtama, Eko Haryanto menyatakan laporan polisi ini dilakukan perusahan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dukungan terhadap iklim investasi di Karawang yang terganggu akibat adanya kasus ini.
Menurut Eko, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menduduki dan menggarap tanah perusahaan selama hampir 1,5 tahun. Namun berbagai upaya mediasi yang dilakukan ditolak. Mengingat perusahaan telah menjalankan semua prosedur legal dalam mendapatkan tanah tersebut, manajemen akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami percaya penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk memastikan setiap investasi di Karawang terlindungi oleh aturan dan hukum,” tutup Eko.(rls)


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






