Regional
Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
Published
6 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Poponcol, Karawang Kulon milik PT Astakona Megahtama. Langkah ini dilakukan polisi menindaklanjuti adanya laporan dari PT Astakona yang tercatat LAPDU/58/I/2025/Reskrim pada 13 Januari 2026. Polres Karawang juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim.
Kepolisian juga telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan sejumlah pihak lainnya untuk menjelaskan duduk perkara dugaan tersebut. Pemanggilan BPN Karawang menjadi salah satu titik krusial mengingat fungsinya sebagai pengelola administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sebelumnya, PT Astakona Megahtama melaporkan sekelompok warga Poponcol, Karawang Kulon yang terkait kasus penyerobotan lahan milik perusahaan. Kasus yang dimulai sejak Agustus 2024 itu bermula dari sejumlah warga yang berusaha menguasai dan mengklaim lahan milik perusahaan walaupun tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Mereka kemudian mendaftarkan tanah tersebut ke BPN melalui skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) agar tanah tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam sebuah pertemuan, BPN Karawang menegaskan saat ini sertifikat yang dituntut tidak bisa dikeluarkan karena sudah ada status kepemilikan dengan PT Astakona Megahtama.
Legal Manager PT Astakona Megahtama, Eko Haryanto menyatakan laporan polisi ini dilakukan perusahan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dukungan terhadap iklim investasi di Karawang yang terganggu akibat adanya kasus ini.
Menurut Eko, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menduduki dan menggarap tanah perusahaan selama hampir 1,5 tahun. Namun berbagai upaya mediasi yang dilakukan ditolak. Mengingat perusahaan telah menjalankan semua prosedur legal dalam mendapatkan tanah tersebut, manajemen akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami percaya penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk memastikan setiap investasi di Karawang terlindungi oleh aturan dan hukum,” tutup Eko.(rls)

You may like

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta

Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
- Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
- Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis
- Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta






