Regional
Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
Published
3 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Poponcol, Karawang Kulon milik PT Astakona Megahtama. Langkah ini dilakukan polisi menindaklanjuti adanya laporan dari PT Astakona yang tercatat LAPDU/58/I/2025/Reskrim pada 13 Januari 2026. Polres Karawang juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim.
Kepolisian juga telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dan sejumlah pihak lainnya untuk menjelaskan duduk perkara dugaan tersebut. Pemanggilan BPN Karawang menjadi salah satu titik krusial mengingat fungsinya sebagai pengelola administrasi pertanahan dan tata ruang.
Sebelumnya, PT Astakona Megahtama melaporkan sekelompok warga Poponcol, Karawang Kulon yang terkait kasus penyerobotan lahan milik perusahaan. Kasus yang dimulai sejak Agustus 2024 itu bermula dari sejumlah warga yang berusaha menguasai dan mengklaim lahan milik perusahaan walaupun tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Mereka kemudian mendaftarkan tanah tersebut ke BPN melalui skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) agar tanah tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam sebuah pertemuan, BPN Karawang menegaskan saat ini sertifikat yang dituntut tidak bisa dikeluarkan karena sudah ada status kepemilikan dengan PT Astakona Megahtama.
Legal Manager PT Astakona Megahtama, Eko Haryanto menyatakan laporan polisi ini dilakukan perusahan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dukungan terhadap iklim investasi di Karawang yang terganggu akibat adanya kasus ini.
Menurut Eko, perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menduduki dan menggarap tanah perusahaan selama hampir 1,5 tahun. Namun berbagai upaya mediasi yang dilakukan ditolak. Mengingat perusahaan telah menjalankan semua prosedur legal dalam mendapatkan tanah tersebut, manajemen akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami percaya penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk memastikan setiap investasi di Karawang terlindungi oleh aturan dan hukum,” tutup Eko.(rls)


You may like

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM

NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah

Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah






