Connect with us

Nasional

Jika Libur Akhir Tahun Tak Dipangkas, Pemda Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Published

on

INFOKA.ID – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah untuk fokus tangani kasus Covid-19 dengan mendorong pemerintah daerah menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru.

Ini perlu diantisipasi jika pada akhirnya pemerintah tetap memutuskan tidak ada pengurangan cuti bersama dan libur pada akhir tahun ini.

“Lebih baik pemerintah bagaimana fokus saja menangani Covid-19 ini. Terkait libur ya, lebih baik pemerintah daerah itu sekarang didorong menegakkan protokol kesehatan,” kata Trubus, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Ia melanjutkan, pemerintah pusat sejatinya sudah bisa menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Pemerintah bisa menjalankan salah satu poin terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di daerah tersebut.

“Lah ini harusnya digerakkan untuk menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu pemerintah pusat kasih sanksi ke kepala daerah yang bandel, yang abai,” ucap Trubus.

Ia menambahkan, apabila pemerintah memangkas atau mengurangi jatah libur, justru malah menimbulkan masalah lebih besar terkait peningkatan kasus Covid-19.

Menurut dia, pemerintah lupa bahwa jika libur dikurangi, maka masyarakat akan pergi bersama ke satu daerah dalam waktu yang sama dikarenakan waktu libur yang singkat.

Hal ini yang dinilainya semakin membuat Pemda kelabakan dan tak bisa mengendalikan Covid-19.

“Terjadi kerumunan yang dahsyat justru. Karena apa? Kan hari liburnya pendek, orang bersamaan libur di situ. Membeludak itu nanti. Padahal selama ini pemerintah daerah tidak mampu mengendalikan protokol kesehatan,” ujar Trubus.

“Jadi lebih baik sekarang fokus saja seperti apa penegakan protokol kesehatan Natal dan Tahun Baru di tiap daerah,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement