Connect with us

Regional

Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB

Published

on

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menggelar sosialisasi pajak daerah bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026” sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus membangun kesadaran pajak sejak dini di kalangan generasi muda.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Syekh Quro Kampus UNSIKA pada Selasa (2/6/2026) itu diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNSIKA.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., serta Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Bapenda Karawang.

Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran perpajakan sejak dini kepada mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan daerah.

“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujarnya.

Ia menjelaskan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut dia, kebijakan opsen tersebut merupakan pengganti mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya berlaku, sehingga tidak menambah beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” kata Ade.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui percepatan penerimaan pajak. Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa sedikitnya 10 persen pendapatan dari opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Kepala P3DW Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., dalam pemaparannya menjelaskan berbagai inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, salah satunya melalui aplikasi Sapawarga.

Menurut dia, layanan digital tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas serta tata cara pengajuan santunan bagi korban kecelakaan.

Ia menekankan bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan bentuk perlindungan dasar negara bagi pengguna jalan.

Dari sektor perbankan, Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB Karawang Yuga Prawira memaparkan dukungan perbankan dalam sistem pembayaran pajak daerah melalui layanan teller, ATM, mobile banking, hingga program T-Samsat yang memudahkan masyarakat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun dari unsur kepolisian, Aipda Syarif Hidayat atau yang dikenal sebagai Aipda Bojes menyampaikan materi mengenai keselamatan berkendara (safety riding) dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Ia mengingatkan mahasiswa bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkaitan dengan legalitas registrasi kendaraan yang menjadi bagian dari kepastian hukum di jalan raya.

Melalui diskusi interaktif tersebut, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kebijakan fiskal daerah, tetapi juga mendapatkan wawasan tentang keselamatan berkendara, perlindungan asuransi, serta digitalisasi layanan publik. Seluruh peserta juga memperoleh sertifikat elektronik dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah doorprize yang disediakan panitia.

Bapenda Karawang berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, Jasa Raharja, sektor perbankan, dan kalangan akademisi dapat membangun ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Karawang yang maju, aman, dan sejahtera. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement