Connect with us

Hiburan

Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Karena Laporan Penganiayaan

Published

on

Aktor Indonesia Iko Uwais tersandung masalah hukum. Namanya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6/2022).

Polisi menyebut kasus berawal dari Iko Uwais yang tak terima ditagih bayaran desain interior.

“Kronologi singkatnya, awalnya ini Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (13/6/2022).

Zulpan mengatakan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice sisa pembayaran kepada Iko.

“Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA,” ujarnya.

Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.

“Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian, Selasa (14/6/2022).

“Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria.

“Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Ivan Adhitiria.

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement