Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Indramayu, Jawa Barat, yang aksinya direkam warga dan viral di media sosial.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan kedua pelaku inisial AF dan RJ, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang masing-masing berinisial MA dan TI.

“(Korban) TI meninggal dunia karena sebelumnya ada kaitan masalah kejadian laka lantas,” ungkap Fahri di Polres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

Ia menuturkan adapun penganiayaan dipicu karena para pelaku dan korban sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas. Pelaku geram karena terserempet sehingga menganiaya dua korban.

“Motif kesal karena awalnya kejadiannya kecelakaan lalu lintas. Kondisi korban untuk TI memang ada luka di wajah termasuk di beberapa bagian tubuh,” katanya.

Fahri menyebut TI tewas akibat mengalami luka di bagian kepala. Polisi menetapkan R dan AN sebagai tersangka penganiayaan.

“Diagnosis akhir dari RS adalah cedera kepala berat. (Akibat laka lantas atau penganiayaan) ini kita masih dalami. Kita butuh izin autopsi dari keluarga korban,” katanya.

Fahri juga membantah isu yang menyebut pelaku penganiayaan sempat dibebaskan polisi karena adanya uang damai dari pihak keluarga pelaku. Ia pun membantah informasi yang menyebut pelaku merupakan oknum anggota Polri.

“Tersangka dibebaskan, tidak benar. Isu ada uang damai dari tersangka kepada keluarga korban, tidak benar. Ada informasi pelaku oknum polisi, itu juga tidak benar karena pelaku adalah karyawan swasta,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa video penganiayaan dan keterangan dari saksi-saksi yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AF dan RJ.

Dua orang pelaku kini berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement