Connect with us

Regional

Tidak Terima Dengan Postingan Mantan Istri, Pria di Karawang Tikam Suami Baru di Malam Pertama Usai Pernikahan

Published

on

KARAWANG – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan SS, pelaku penganiayaan sepasang suami istri berinisial DIS dan DM di Kotabaru, Kabupaten Karawang usai kabur ke wilayah Purwakarta usai melakukan aksinya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial SS, merupakan suami pertama dari DM tidak terima saat mengetahui DM menikah siri dengan DIS.

“Pelaku SS kesal dan merasa dikhianati saat mengetahui foto pernikahan siri dari DIS dan DM di postingan FB,” kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).

Merasa dikhianati, pelaku SS akhirnya membeli sebuah celurit di pasar Cikampek dan mendatangi rumah DM pada Senin (29/4/2024) dinihari.

“Saat di malam pertama usai DM dan DIS menikah, pelaku SS langsung mendatangi rumah DM dan langsung menikam dengan menggunakan celurit ke bagian perut dan dada DIS,” terangnya.

Korban akhirnya dilarikan ke RS Siloam Purwakarta guna mendapatkan perawatan. Namun karena korban DIS kehabisan banyak darah akibat sabetan celurit dibagian perut hingga ususnya tergurai, korban akhirnya meninggal dunia satu hari paska dirawat di rumah sakit.

Lanjut Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta. Kendati demikian polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan dalam waktu 1X24 jam Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement