Connect with us

Regional

Fakta Terbaru, Pelaku Pembunuhan di Karawang Paksa Istri Open BO Selama Setahun

Published

on

KARAWANG – Terkuak fakta mencengangkan dari tertangkapnya pelaku penganiayaan sepasang suami istri yang ternyata masih sah sebagai istri dari pelaku di Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Diketahui pelaku SS masih menjadi suami sah dari DM, istri siri korban DIS yang akhirnya meninggal dunia usai kehabisan darah pasca ditikam menggunakan celurit di malam pertama pernikahan sirinya dengan DM.

“Korban DIS menikahi DM secara siri usai sebelumnya DM merasa jengah karena diminta untuk menjual diri (open BO) oleh pelaku SS selama satu tahun lamanya dikarenakan permasalahan ekonomi,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/5/2024).

Lanjut Wirdhanto, dari selama satu tahun diminta menjual diri oleh pelaku SS, secara perlahan permasalahan ekonomi bisa teratasi hingga bisa membeli 8 unit sepeda motor, satu unit mobil dan mengambil satu unit rumah di wilayah Cikampek.

“Karena merasa jengah, DM akhirnya menggugat cerai pelaku SS namun belum juga proses cerai dilakukan, pelaku SS tiba tiba mengetahui DM menikah dengan korban DIS melalui postingan FB,” terangnya.

Merasa dikhianati, pelaku SS akhirnya membeli sebuah celurit di pasar Cikampek dan mendatangi rumah DM pada Senin (29/4/2024) dinihari.

“Saat di malam pertama usai DM dan DIS menikah, pelaku SS langsung mendatangi rumah DM dan langsung menikam dengan menggunakan celurit ke bagian perut dan dada DIS,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)