Connect with us

Nasional

YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penodaan Agama

Published

on

INFOKA.ID – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i melaporkan YouTuber Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.

“Iya (karena dianggap) penodaan agama, kemudian ya banyak, ujaran kebencian juga,” ungkap Gus Rofi’i, Minggu (22/8/2021).

Melalui LP yang tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI yang memuat jika pihak BKN melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik.

Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.

“Karena kita ini kan sudah hidup sama-sama saling menghargai satu dengan lainnya kemudian dirusak oleh oknum2 seperti saudara kece dan kawan-kawan itu ya,” kata Gus Rofi’i.

Ia menambahkan jika konten yang dimuat oleh Muhammad Kece sangat kelewatan dan merusak tatanan kehidupan yang sudah ada. Dilaporkannya Muhammad Kece ini diharapkan tidak lagi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Kemudian, mengatakan Nabi Muhammad ngga perlu diikuti, Nabi Muhammad bin Abdullah karena mengatakan berteman dengan jin, wes banyaklah menistakan baginda Rasulullah SAW karena bagaimanapun Nabi Muhammad ini yang dipercayai umat islam,” jelas Gus Rofi’i.

“Jadi jangan sentuh wilayah-wilayah agamanya orang lain,” tegasnya.

Sementara, polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim,” tutur Argo, Minggu (22/8/2021).

Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.

“Dari masyarakat,” kata Argo.

Argo mengatakan kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement