Connect with us

Nasional

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah, 1.000 Orang Jadi Korban

Published

on

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus pemberangkatan PMI sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah.

Jaringan yang diungkap berasal dari negara Timur Tengah, yakni Indonesia-Amman dan Yordania-Arab Saudi. Total ada 7 orang yang diamankan dari dua jaringan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan aktivitas pengiriman TKI ilegal itu dilakukan kelimanya sejak tahun 2015 dengan korban mencapai seribu orang.

“Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilakukan sejak 2015. Jadi kalau dijumlah sekitar 1.000 orang yang dikirim,” jelas Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

Lima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang, Jakarta Timur serta Sukabumi.

Kasus berawal dari informasi Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO.

“Di mana para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Yordania sebagai negara transit,” kata Djuhandani.

Modus operandi yang dilakukan kedua jaringan ini adalah dengan mengiming-iming korban yang tergiur bekerja di Timur Tengah tersebut dengan gaji besar.

“Modus operandi, menjanjikan korban pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji 1.200 riyal (Rp 4,7 juta) per bulan,” jelas Djuhandhani.

Para korban diberangkatkan setelah melalui proses perekrutan dan pengiriman tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

“Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi,” ucap Djuhandani.

Dalam jaringan tersebut para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MA misalnya berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

Korban yang terkena tipu daya dari MA kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya berinisial SR. Atas perbuatannya itu, MA mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap orang yang direkrutnya.

Kemudian tersangka SR, lanjut Djuhandani, berperan untuk membantu pengurusan paspor dan terlibat aktif dalam proses pemberangkatan korban.

“Di mana SR memperoleh keuntungan 4 juga per orang,” kata Djuhandani.

Selanjutnya tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi. Selain itu, ZA juga disebut berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan Rp6 juta per orang.

Tersangka keempat, inisial RR berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke negara tujuan Arab Saudi, menyiapkan paspor serta visa korban. Keuntungan yang diperoleh RR bisa mencapai Rp6,5 juta dari setiap orang yang dikirimnya.

Terakhir, tersangka AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi.

“AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang diperoleh saudara AS yaitu Rp5 juta per orang,” imbuhnya.

Djuhandani mengatakan Polri masih terus mendalami jaringan para tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana itu.

Penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti di antara 97 paspor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban dan buku rekening sejumlah bank.

Penyidik menemukan dugaan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Pasalnya sudah ada banyak korban yang dikirim ke Arab Saudi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement