Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi Disita

Published

on

INFOKA.ID – Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total narkotika yang disita dari pengungkapan itu sejumlah 428 kilogram sabu dan 162.932 ekstasi.

“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).

Ia menuturkan total ada 13 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan itu. Operasi pengungkapan, digelar dalam rentang waktu satu bulan.

Masing-masing tersangka itu berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

“Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

Sementara, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awalnya pihaknya membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jaringan sabu ini dikendalikan oleh tersangka S. Ia mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.

“Tersangka H bin MT diamankan di kediamannya dan di temukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.

Seorang tersangka berinisial H pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, Riau, usai penyidik melakukan penelusuran.

“Yang didalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan penyidik kembali menemukan rencana penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali. Awalnya, kata dia, petugas menangkap 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

Kepada penyidik, keempat tersangka itu mengaku akan ada rencana pengiriman lagi yang akan dilakukan dari Brazil menuju Bali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM dan menyita 50 ribu butir ekstasi.

Pengembangan terus kembali dilakukan dan kembali menangkap lima tersangka berinisial PAS, RLP, IDGK, DAKM dan IGN BTAP dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement