Nasional
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang tersebut dan sedang dilakukan pendalaman.
“Ya, (sudah terima) masih didalami,” kata Whisnu, Rabu (12/7/2023).
Menurut Whisnu, pendalaman terhadap laporan tersebut hingga kini masih berproses.
Diketahui, dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan oleh Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini, sudah ada 19 saksi yang diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)
Sumber: Antara

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS
- DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
- Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar
- Karawang Luncurkan Program LKS Gratis SD/SMP
- Bupati: ASN Harus Kerja Cepat dan Jaga Integritas







