Connect with us

Nasional

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensuin

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui beleid ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak Selasa (31/10/2023).

Dalam UU ASN itu diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Mereka punya hak memperoleh pengakuan yang sama.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis Pasal 21 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).

Komponen yang dimaksud itu melingkupj penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud ini merujuk pada jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 21 ayat (10).

Aturan pemberian jaminan tadi tertuang dalam Pasal 22 beleid UU ASN. Perlu dicatat, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai penrlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,” urai Pasal 22 Ayat (3).

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.

“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu. (*)