Regional
Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
Published
2 menit agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang bergerak cepat memutus rantai peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal yang mengancam generasi muda. Dalam operasi senyap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (14/5/2026), petugas berhasil meringkus empat orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 16.590 butir obat keras ilegal tanpa izin edar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen total Polres Karawang dalam memberantas segala bentuk peredaran sediaan farmasi berbahaya di wilayah hukumnya.
Modus Berkedok Warung Sembako hingga Layanan COD
Operasi pemberantasan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin. Jaringan pengedar ini diketahui menggunakan taktik penyamaran yang rapi untuk mengelabui warga maupun aparat penegak hukum di lapangan.
“Para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain transaksi langsung, mereka juga menggunakan metode COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas,” jelas IPDA Cep Wildan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Buru Pelaku Hingga ke Wilayah Bekasi
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi bergerak secara berjenjang dari hilir hingga ke bandar pemasok:
Lokasi I (Batujaya): Petugas mengamankan tersangka pertama berinisial P (23) di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti awal sebanyak 3.070 butir obat keras.
Lokasi II (Muaragembong, Bekasi): Dari hasil pengembangan interogasi tersangka P, Tim Opsnal langsung memburu sang pemasok utama berinisial W A K (29) hingga ke wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Di lokasi ini, polisi menyita 4.570 butir obat keras.
Lokasi III (Karawang Timur): Di tempat terpisah, polisi menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Karawang Timur. Dua pelaku berinisial R A (24) dan M R (26) berhasil dibekuk dengan barang bukti masif sebanyak 8.950 butir obat keras.
Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan keempat tersangka terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam serta tumpukan plastik klip kosong yang digunakan untuk mengecer obat.
Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Polres Karawang memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melaksanakan upaya hukum bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas perwakilan Polres Karawang.
Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda finansial mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.(Red)


You may like

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih

TIMPORA Karawang Perketat Pengawasan Orang Asing, Camat Cikampek Raih Apresiasi

Polres Karawang Gempur Sindikat Narkoba: 1,4 Kg Sabu dan 9 Ribu Obat Keras Disita, Kurir Diupah Rp10 Juta

Sadis! Demi Kuasai Motor, Remaja di Karawang Tega Sayat Leher Adik Kelas hingga Tewas

eL JOINT EVENT Gelar “Tiba-Tiba Showcase Vol. 1” Hadirkan Peta Rock Indonesia Tampil di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang
- Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
- TIMPORA Karawang Perketat Pengawasan Orang Asing, Camat Cikampek Raih Apresiasi
- Polres Karawang Gempur Sindikat Narkoba: 1,4 Kg Sabu dan 9 Ribu Obat Keras Disita, Kurir Diupah Rp10 Juta






