Connect with us

Regional

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bermain judi oleh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.

Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan pada Rabu (17/7/2024).

SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi,” kata Aep dikutip Jumat (19/7/2024).

Menurut dia ada sanksi yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bagi ASN yang terbukti melakukan praktik perjudian, baik online maupun konvensional.

“Jadi jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, di antara isi dari Surat Edaran dengan Nomor Registrasi 2883 Tahun 2024 di antaranya melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terlibat kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Kemudian memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Selain itu juga mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai whistleblowing system.

Surat edaran juga berisi agar melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

Hal lainnya, melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui website atau kepada Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.

Untuk Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional, serta menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional, Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement