Connect with us

Regional

Polres Banjar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Kota Banjar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka berinisial YAS (38) dan AS (29). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapan dalam kasus tersebut pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 kg dipindahkan ke gas elpiji nonsubsidi 5 kg dan 12 Kg.

Tersangka penyalanggunaan LPG subsidi ini membeli gas 3 Kg di salah satu pangkalan wilayah Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dengan kelangkaan bahan bakar gas berukuran 3 kilogram. Kemudian selama 2 minggu kita melakukan penyelidikan,” kata Bayu Catur Prabowo dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan.

Ia menjelaskan, tersangka menyuling gas tersebut menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebelumnya untuk memindahkan gas.

“Mereka menggunakan pipa besi yang dimodifikasi untuk memindahkan dari gas 3 kilogram ke 5,5 dan 12 kilogram. Sehingga kita amankan barang bukti tersebut sebanyak 37 alat penyulingan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah dilakukan penyulingan para tersangka kembali menjual gas LPG ukuran 5,5 dan 12 kilogram tersebut di wilayah Kota Banjar.

“Jadi di sini mereka hanya melakukan penyulingan saja, setelah jadi diedarkan di jual di Kota Banjar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement