Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Tamansari, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah TS, MF, dan AS.

“Kita mengamankan tiga pelaku sementara ini, yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Rumpin,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, tiga tersangka itu memindahkan gas dari tabung subsidi berukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg.

“Tersangka TS, berperan sebagai pemilik usaha ilegal ini. Kemudian yang kedua berinisial MF, selaku pengelola usaha ilegal ini. Terakhir AS, yang bertindak sebagai pengawas lapangan,” katanya.

Yohanes menjelaskan ketiga pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (kilogram) yang bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg yang tidak bersubsidi.

Ketiga pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama satu bulan. Sebanyak tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

“Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada tiga DPO berinisial S, U, dan G, yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas dari gas 3 kg ke gas 5,5,kg. Pengembangan juga dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya,” katanya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya sebuah mobil pikap dan 83 tabung gas 5,5 kilogram siap jual dan beberapa tabung ukuran 3 kilogram yang sudah kosong.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 6 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber