Regional
Polisi Grebek Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang kembali mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji di salah satu agen besar Karawang di jalan Otista, Karawang Timur, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik toko.
“Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram, keempat orang tersebut kemudian diamankan,” kata Wirdhanto, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Wirdhanto, pengungkapan kasus berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,” terangnya.
Wirdhanto menjelaskan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Pelaku berhasil diamankan dengan inisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.
“Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok,” ungkapnya.
Lanjut Wirdhanto, dari keterangan pelaku BM, ini dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram perbulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram.
“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tuturnya.
Dalam prakteknya gas subsidi 3 kg sebesar disuntik ke tabung 12 kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung. Kemudian, gas elpiji 3 kg disuntik ke tabung 5,5 kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 buah gas ukuran 3 kg, 60 buah gas ukuran 12 kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.
Dari kejahatan itu, empat pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.
Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (adv)
You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang







