Regional
Dalam Sebulan, Dua Gudang Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karawang Digrebek, Kerugian Negara Capai 3,1 Miliar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang berhasil menggerebek dua gudang yang melakukan praktek culas dengan menyuntikan tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi dalam waktu satu bulan.
Pertama, gudang oplosan gas elpiji 3 kg di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang yang digrebek pada 24 Juli 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka DH (38) dan EA (26) dengan barang bukti sebanyak 90 tabung gas 3 kg dan 5,5 kg serta 25 tabung gas 12 kg.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, sebanyak 970 tabung gas LPG 3kilogram telah disuntikkan ke tabung non subsidi 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, dalam jangka waktu kurang lebih selama empat bulan.
“Berdasarkan pemeriksaan perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara sebanyak Rp31.488.000, dengan total keuntungan Rp 20.800.000 yang diperoleh tersangka, selama kurang lebih 4 bulan menjalani praktik ilegal tersebut,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (26/8/2023).
Selanjutnya, Tim Sanggabuana Polres Karawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka, diantaranya pemilik agen berinisial BM (65), sementara 3 tersangka lainnya berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok.
Wirdhanto menjelaskan gudang tersangka berada di Jalan Otista Nomor 26, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.
“Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000,” tuturnya.
Ditambahkannya, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram tabung gas ilegal yang nantinya di jual di pasaran.
“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tuturnya.
Dalam prakteknya gas subsidi 3 kg sebesar disuntik ke tabung 12 kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung. Kemudian, gas elpiji 3 kg disuntik ke tabung 5,5 kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 buah gas ukuran 3 kg, 60 buah gas ukuran 12 kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.
Dari kejahatan itu, empat pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.
Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (adv)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







