Connect with us

Regional

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta

Published

on

KARAWANG – Polisi membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi menjadi nonsubsidi di Cinangoh Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat.

Bisnis haram ini diotaki pemilik toko yaitu BM alias HA (65) ini dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram per bulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram.

Selain BM, tiga tersangka lainnya yang juga turut diamankan karena perannya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan gudang tersangka berada di Jalan Otista Nomor 26, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.

“Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram tabung gas ilegal yang nantinya di jual di pasaran.

“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tuturnya.

Dalam prakteknya gas subsidi 3 kg sebesar disuntik ke tabung 12 kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung. Kemudian, gas elpiji 3 kg disuntik ke tabung 5,5 kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 buah gas ukuran 3 kg, 60 buah gas ukuran 12 kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.

Dari kejahatan itu, empat pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.

Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (adv)